Mahfudz : Dana untuk Darsem Sudah Dikirim

Rabu, 22 Juni 2011

Mahfudz Shiddiq, Ketua Komisi I DPR RI
Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menegaskan bahwa dana diyat sebesar Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh Arab Saudi. Menurut Mahfudz, kepastian itu diperoleh setelah Pimpinan Komisi I menghubungi Wakil Menteri Luar Negeri guna memastikan realisasi hasil rapat kerja Selasa (21/6) lalu yang menyepakati uang diyat atau tebusan Rp4,7 miliar tersebut. Dana itu diambil dari Pos Perlindungan Warga Negara Indonesia anggaran Kementerian Luar Negeri.
"Bahwa kami menunggu Menakertrans dan BNP2TKI tidak ada kejelasan. Kita akhirnya dapat informasi valid bahwa dana Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedubes RI di Riyadh," kata Mahfudz kepada wartawan, Rabu (22/6).
Ditambahkan, sore ini Kementerian Luar Negeri mengirim tiga staf ke Riyadh untuk mengurus administratif pembayaran tersebut. "Mudah-mudahan besok bisa selesai," ungkap politisi PKS itu.
Dengan pembayaran itu, imbuh dia, Darsem diharapkan bisa segera bebas dari hukuman. Karena itu, KBRI di Arab Saudi harus bisa memfasilitasi Darsem untuk dibawa pulang ke tanah air karena setelah dilakukan pembayaran diyat, tidak ada lagi hukuman lain bagi Darsem. 
"Kalau diyat itu berarti tebusan untuk semua putusan. Maka dari itu, kita berharap dana Rp4,7 miliar segera bisa diterima pihak keluarga (korban) di sana. Makanya setelah itu Kemenlu, harus memfasilitasi agar Darsem bisa segera pulang," katanya.
Sementara itu, ayah Darsem terlihat sempat lemas dan diberikan pertolongan sementara. Selanjutnya, Dawud Tawar (50) dibawa dengan kursi roda untuk mendapatkan pertolongan lanjutan.
Darsem binti Dawud dengan maksud membela diri, membunuh Walid -beralamat di Distrik Al-Uraja, sebelah Selatan Kota Riyadh- yang ingin memperkosanya pada Desember 2007.
Darsem divonis hukuman mati (pancung) pada Juni 2008 di pengadilan tetapi kemudian dibebaskan dari hukuman mati (pancung) dan diganti dengan diyat (keharusan membayar denda) sebesar SAR2 juta atau senilai Rp4,7 milyar karena mendapatkan maaf dari ahli waris korban.
Saat ini Darsem mendekam di Penjara Wanita Malaz, Riyadh, Arab Saudi sambil menunggu keputusan pengadilan tingkat banding terkait keringanan diyat atau pembebasan hukuman. (boy/jpnn)
Share this Article on :
 

© Copyright DPC PKS Sumbersuko Lumajang 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.