Parpol Lama Tak Akan Diverifikasi Lagi

Rabu, 06 Juli 2011

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) akan melaksanakan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai hari ini Kemenkum dan HAM tidak akan melakukan verifikasi terhadap Parpol lama yang sudah berbadan hukum.

"Kita tidak lagi verifikasi parpol yang berbadan hukum, meski dia peserta pemilu tahun lalu tapi tidak lolos PT (parliementary threeshold) dia tetap diakui (sebagai parpol)," ujar Menkum dan HAM, Patrialis Akbar di kantornya, Jakarta, Selasa (5/7/2011).

Sebaliknya, dia menegaskan, verifikasi akan tetap dilakukan terhadap partai-partai yang ingin menjadi peserta pemilu 2014 mendatang namun belum berbadan hukum. "Yang belum berbadan hukum akan kita verifikasi. Kita pasti ikuti putusan itu, walau latar belakang dulu dengan adanya verifikasi diharapkan parpol dapat menyiapkan diri sejak dini," paparnya.

Seperti diketahui, MK dalam putusannya mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh 14 parpol kecil. MK membatalkan pasal 51 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomer 2 tahun 2008 tentang Parpol.

Pasal itu mengatur kewajiban setiap paprol yang ingin ikut pemilu 2014 untuk mengikuti verifikasi badan hukum. Menurut pasal itu baik partai lama maupun partai baru wajib mendaftar untuk mengikuti verifikasi badan hukum

Sementara terhadap parpol-parpol yang sudah berbadan hukum yang sudah terlanjur mendaftarkan diri untuk diverifikasi, lanjut Patrialis, pihaknya akan mengembalikan berkas-berkas tersebut jika diminta oleh partai yang bersangkutan.

"Kalau diminta kita kembalikan, kalau parpol ingin dikembalikan ya kita kembalikan. Tapi kalau tidak yang untuk dokumentasi kita saja."

Share this Article on :
 

© Copyright DPC PKS Sumbersuko Lumajang 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.