Heryawan Panggil Aceng

Selasa, 04 Desember 2012

Ahmad Heryawan-Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memenuhi janjinya memanggil Bupati Garut, Aceng M. Fikri. Aceng datang ke rumah dinas gubenur di Gedung Negara Pakuan, Jln. Otista Bandung, Senin (3/12). Pemanggilan Aceng terkait pernikahan kilatnya selama empat hari dengan seorang gadis bernama Fanny Octora (18). Menggunakan peci hitam, baju safari putih, celana hitam, dan menggunakan mobil sedan warna hitam dengan nopol Z 90 GI, Aceng Fikri datang ke Gedung Pakuan sekitar pukul 19.45 WIB. Pertemuan tersebut berakhir sekitar pukul 21.10 WIB.
Usai pertemuan Ahmad Heryawan mengatakan, Aceng Fikri mengakui sudah menikah siri dengan gadis belia dan menceraikannya setelah 4 hari menikah. Bahkan ia sudah melakukan perjanjian untuk tidak akan memperpanjang masalah ini dan semua diselesaikan secara kekeluargaan. "Dengan kasus ini kami menemukan bahwa Bupati Garut telah melanggar etika dan kepatutan dan tidak menjadi teladan. Padahal ia adalah orang nomor satu di Garut yang seharusnya memberi keteladanan," ujar Heryawan.
Pelanggaran yang dilakukan adalah menikah siri. Padahal pernikahan harus tercatat, terus terang, terbuka, dan diniatkan keabadiannya. Oleh sebab itu, Gubernur meminta Aceng untuk segera mengklarifikasi kepada masyarakat dan jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi. Gubernur juga mendorong Aceng meminta maaf kepada masyarakat Garut. Disinggung soal sanksi, Heryawan menjelaskan, setelah mengklarifikasi, ia akan membuat laporan tertulis dan segera menyampaikannya ke Mendagri. Sebab klarifikasi itu pun perintah Mendagri. Sedangkan untuk sanksi tergantung Mendagri.
Sementara alasan Aceng Fikri menceraikan Fanny karena sudah tidak cocok. Menurutnya, semua orang pasti menginginkan kelanggengan saat memutuskan untuk menikah. "Tapi jika sudah tidak satu rasa dan tidak cocok mau seperti apa lagi," ungkap Aceng. "Saya bukan menjustifikasi, Rasul juga pernah menikah dan menceraikan istrinya itu dalam satu hari. Karena ternyata ada cacat pada kaki si istrinya itu," jelas Aceng.
Namun menurutnya, ketidakcocokan Aceng denga Fanny tidak pernah disampaikan kepada publik karena merupakan privasi. Ia pun meminta maaf kepada keluarga Fanny dan masyarakat Garut atas kasus ini. Meski demikian Aceng mengklaim perceraiannya sudah dianggap selesai karena kejadiannya 5 bulan lalu dan sudah ada perjanjian untuk tidak mempermasalahkan masalah ini.
Disinggung soal pelanggar etika, Aceng beralasan pernikahan siri dilakukan karena menghindari bahaya yang lebih besar, yakni perbuatan zina dan melacurkan diri. Sebab dengan menikah dijamin kehalalannya oleh agama dan rukun nikahnya juga sudah lengkap. Aceng juga menolak mengomentari desakan mundur terkait kasus ini, karena mundurnya pejabat harus sesuai fakta dan ada alasan yang jelas. Aceng juga membantah telah menyekap Fanny selama 4 hari. Sebab masa-masa itu adalah masa bulan madu.
Pelanggaran
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menilai ada indikasi pelanggaran kode etik dalam kasus Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Sebagai pemimpin, Aceng seharusnya memberi contoh yang baik bagi warganya. "Di dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 74 pasal 2 ayat 2, setiap perkawinan harus dicatatkan. Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada undang-undang," jelasnya usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jln. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Namun walaupun tidak taat pada undang-undang, Aceng tidak bisa serta merta diberhentikan. Ada prosedur yang harus diambil jika ingin memecat pria asli Garut ini. "Pemberhentian harus melalui DPRD. Anggota DPRD yang hadir harus 3/4 dan dari 3/4 itu 2/3-nya menyatakan persetujuan untuk memberhentikan. Kalau jadi persetujuan DPR maka disampaikan ke MA," jelas Gamawan seraya menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meminta dirinya selaku Mendagri untuk memperhatikan kasus ini.
Sumber: Harian Galamedia - Selasa, 04 Desember 2012
Share this Article on :
 

© Copyright DPC PKS Sumbersuko Lumajang 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.