Detail Pandangan Mini Fraksi PKS

Jumat, 08 April 2011


Pandangan Mini Fraksi PKS

Tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Disampakan oleh :

H. M. Nasir Djamil, S.Ag

No. Anggota A 44


Bismillahirrahmanirrahim


Yang kami hormati,

Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI

Menteri Hukum dan HAM RI


Assalamualaikum, wr.wb.

Salam Sejahtera buat Kita semua

Assalamualaikum, wr.wb.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Saw, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Saudara Anggota Komisi III DPR RI,

Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,

Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang mengajukan RUU tentang Sistem Peradilan Anak untuk menggantikan Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang kami nilai sudah tidak relevan lagi, baik dari aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Undang-Undang ini tidak memberikan solusi yang tepat bagi penanganan anak -dalam bahasa UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak- sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Proses penanganan anak dengan kategori tersebut -dari tingkat penyelidikan hingga sampai dengan penempatan di Lembaga Pemasyarakatan Anak-dapat menimbulkan permasalahan karena mereka harus ditangani secara hukum. Padahal, kenyataannya, tidak jarang penanganan terhadap mereka tersebut tidak dipisahkan dengan orang dewasa, seperti pemenjaraan yang disatukan dengan orang dewasa. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Setiap tahun ada sekitar 6.000 anak yang berhadapan dengan hukum dan 3.800 anak diantaranya berakhir di lembaga pemasyarakatan (Lapas) anak. Sisanya ada di Lapas orang dewasa, di tahanan polisi, dan tempat-tempat lain yang tidak layak untuk anak. Kasus Raju beberapa waktu lalu mengkonfirmasi adanya permasalahan ini.

Saudara Anggota Komisi III DPR RI,

Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,

Sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar ra pernah berucap: Barangsiapa ingin menggenggam nasib suatu bangsa, maka genggamlah para pemudanya. Kata bijak ini menegaskan bahwa pemuda adalah elemen penting dalam menentukan masa depan bangsa. Anak adalah cikal bakal Pemuda. Olehkarena itu, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum janganlah sampai memunculkan stigmatisasi atau labelling dan kurangnya atau bahkan ketiadaan pembinaan terhadap mereka sehingga membuyarkan harapan mereka menjadi pemuda yang dapat berguna bagi bangsanya. Mengacu hal tersebut penting untuk menyepakati model penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Saudara Anggota Komisi III DPR RI,

Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,

Anak haruslah berbeda dengan dewasa. Untuk itu, secara paradigma Model penanganan yang berlaku hingga saat ini, adalah sama sebagaimana penanganan orang dewasa, yaitu model retributive justice yaitu penghukuman sebagai pilihan utama atau pembalasan atas tindak pidana yang telah dilakukan. Model ini tidak sesuai, setidaknya dengan tiga alasan: pertama, alasan karakteristik anak. UU No 23 Tahun 2002 menyebutkan : ..”untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia,..” jadi anak merupakan individu yang masih harus tumbuh dan berkembang dalam segala aspek, sehingga anak belum dapat menentukan pilihan perbuatan secara benar. Sejalan dengan hal ini, Nabi Muhamad SAW pernah bersabda:“Dihapuskan ketentuan hukum dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sembuh, serta dari anak kecil sampai ia dewasa”. Selain itu, dalam pandangan kristen, perlakuan terhadap anak-anak menjadi cerminan kesetiaan umat kristiani terhadap Tuhan, sebagaimana terdapat dalam Dalam Matius (18:5).

Kedua, alasan masa depan anak. Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, anak yang dipidana terlabel dan terstigmatisasi selepas pemidanaan sehingga menyulitkan pertumbuhan psikis dan sosial anak ke depan.

Ketiga, memulihkan hubungan antara anak yang berhadapan dengan hukum, korban dan masyarakat.

Saudara Anggota Komisi III DPR RI,

Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,

Kami berpandangan bahwa pemidanaan seharusnya merupakan pilihan terakhir bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga pendekataan pemidanaan, RUU Sistem Peradilan Anak haruslah berbeda dengan UU Pengadilan anak saat ini yang mengedepankan model pemidanaan retributive justice. UU yang akan datang harus mengedepankan model restorative justice, yaitu pemidanaan sebagai jalan akhir, sehingga perlu didahulukan cara lain diluar pengadilan. Kami berbahagia, ternyata model ini dikenal dalam RUU yang akan kita bahas nanti. Model ini bukan hanya dibutuhkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga dapat memulihkan hubungan antara anak dan korban dan masyarakat secara umum.

RUU ini mengatur hal-hal yang penting yang menegaskan penggunaan model restorative justice, diantaranya ketentuan tentang diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari porses peradilan anak ke proses di luar peradilan pidana, yang pengaturannya diatur dalam satu Bab tersendiri.


Saudara Anggota Komisi III DPR RI,

Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,

Beberapa hal penting dibahas dan dikaji lebih jauh nanti dalam pembahasan di Panja adalah mengenai diversi: Apakah semua jenis tindak pidana yang dilakukan anak harus diupayakan diversi? Atau apabila tidak, harus ditentukan berapa batas ancaman tindak pidana yang dikenakan diversi itu ? apakah diversi dapat dilakukan pada setiap tahap sistem peradilan pidana: atau cukup ditahap awal---penyidikan? Siapakah pihak-pihak yang trelibat dalam diversi? Bagaimana pengawasan terhadap penegak hukum yang berwenang melakukan diversi? Kejelasan pengaturan terhadap hal-hal tersebut sangat penting, mengingat diversi seperti pisau bermata dua: satu sisi, sebagai solusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum, namun sisi lain memunculkan potensi pelanggaran hukum bagi aparat penegak hukum karena, diversi berarti diskresi yang lebih besar. Sehingga, Perlu pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum yang menangani anak yang berhadapan dengan hukum ini agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Saudara Anggota Komisi III DPR RI,

Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,

Selain tentang restorative justice dan diversi tersebut, Hal lain yang penting adalah penentuan usia anak yang dapat dipidana. Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menegaskan bahwa Pemidanaan hanya dapat diberikan kepada anak yang telah mencapai Usia sekurang-kurangnya 12 tahun menjadi penegas bahwa UU Tentang Pengadilan Anak yang saat ini berlaku harus direvisi.


Disamping ketentuan umur minimal anak dapat dipidana. perlunya penegasan karakteristik dan syarat-syarat khusus bagi aparat yang menangani: mulai dari penyelidik sampai dengan petugas kemasyarakatan. Sehingga, kalaupun akhirnya pemidanaan menjadi pilihan terakhir, proses pemidanaan tersebut harus dapat mengurangi labeling atau stigmatisasi bagi anak. Adapun terhadap anak yang diserahkan penanganannya di luar Pengadilan, perlu kejelasan tugas dan kewenangan lembaga-lembaga yang menangani. Sehingga terdapat kerjasama yang solid antara lembaga tersebut baik Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Sosial dan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Saudara Anggota Komisi III DPR RI,

Menteri Hukum dan HAM RI yang Kami Hormati,

Demikian keseluruhan pandangan mini F-PKS tentang RUU Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semoga RUU ini dapat segera dibahas dan disyahkan agar anak-anak Indonesia, terutama mereka yang berhadapan dengan hukum dapat tetap menatap masa depannya dengan tegak.

BillahittaufiqWalhidayah,

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Jakarta, 23 Rabi’ul Akhir 1432 H bertepatan dengan tanggal 28 maret 2011
PIMPINAN

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Mustafa Kamal, S.S.

No. Anggota : A-53
Share this Article on :
 

© Copyright DPC PKS Sumbersuko Lumajang 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.