Ketua LPM Unej, divonis Penjara

Rabu, 20 April 2011

Foto IlustrasiFoto Ilustrasi
Dr. Sudarti MKes, salah satu staf pengajar sekaligus Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Jember, akhirnya diputus 1 tahun penjara oleh PN Lumajang yang digelar Senin (18/4) sore.


Selain itu, Sudarti yang merupakan pemilik Lembaga Pendidikan Galileo Jember tersebut, diwajibkan untuk membayar uang pengganti 100 juta subsider 1 bulan dan denda 50 juta subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Sudarti juga telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar 240 juta sekaligus sebagai jaminan agar tidak ditahan.

Sudarti diputus bersalah oleh Majelis Hakim Ketua Totok Prijo Utomo SH dan hakim anggota R Aji Suryo dan Mey Rina SH, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelewengkan dana P2SEM senilai 400 juta rupiah lebih.

Ia terbukti telah memotong dana P2SEM untuk LSM Insan Kreatif yang diketaui oleh Nuryadi, salah satu dosen di Unej juga, yang telah lebih dahulu meringkuk di penjara setelah diputus bersalah menyelewengkan dana P2SEM dan dihukum 1 tahun penjara.

Sudarti terbukti telah melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 64 dan 55 ayat 1 KUHP. sayangnya, pasca putusan ini, Sudarti belum bisa dieksekusi secara lagsung ke Lapas Lumajang, karena Majelis Hakim masih memberikan waktu 1 minggu kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan banding.

Mendengar putusan ini, Sudarti terlihat menangis saat duduk di kursi pesakitan dan enggan memberikan komentar, serta menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Sementara kuasa hukum Sudarti, Jani Takarjanto SH usai persidangan menyatakan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Dalam kasus ini terdakwa hanyalah sebagai korban saja, karena uang hasil pemotongan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Ali Saibo, salah satu mantan anggota DPRD Jatim," ujarnya. Selain itu, pelaksana utama P2SEM yakni ketua LSM Insan Kreatif, adalah Nuyadi yang kini telah dipenjara. "Kalau penyidik berani, ya harus dibuktikan juga Ali Saibo sebagai penerima uangnya, supaya kejaksaan tidak terkesan tebang pilih," ungkapnya. (zes)

Share this Article on :
 

© Copyright DPC PKS Sumbersuko Lumajang 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.