Sosialisasi UU No. 02 tahun 2011 tentang Parpol

Senin, 25 April 2011

PKSumbersuko-Tanda-tanda PKS pada pemilu 2014 akan memenuhi targetnya untuk menjadi 3 besar perolehan suara tingkat nasional sepertinya akan terealisasi (boleh GR?). Ini terbukti dari ucapan salah seorang staf kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lumajang yang mengurusi verifikasi parpol sekabupaten Lumajang. Beliau mengatakan bahwa PKS termasuk 3 besar Parpol yang ada di Lumajang yang telah mengantongi surat lolos verifikasi di tingkat Lumajang.

Pernyataan beliau terlontar dalam acara yang berjudul Sosialisasi Undang-undang No. 02 tahun 2011, tentang Partai Politik. Acara yang diadakan oleh Kantor yang dipimpin oleh Drs. Rochani, S.Sos ini, sebenarnya undangan pukul 8.00 tetapi acara dimulai pukul 09.00 bertempat di gedung PKK Kabupaten Lumajang.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Muspida Kabupaten Lumajang, Muspika se-Kabupaten Lumajang serta anggota Parpol yang berada di Kabupaten Lumajang, untuk PKS Kabupaten Lumajang di wakili oleh Ketua, Sekretaris, DPC Kota, DPC Tekung dan DPC Sumbersuko.

Agenda acara tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan UU No. 02 tahun 2011 merupakan edisi revisi dari UU No. 02 tahun 2008, karena masih baru disyahkan pada tanggal 5 Januari 2011, tentunya masih baru dan belum sepenuhnya yang didaerah memahami Undang-undang tersebut, sehingga memunculkan berbagai persepsi atau penafsiran di Lapangan, ini terbukti dari ferifikasi yang telah dilakukan oleh DPD PKS Kabupaten Lumajang beberapa waktu yang lalu-meskipun sudah lolos- menimbulkan berbagai catatan-catatan, itulah yang sempat ditanyakan dalam forum tersebut oleh wakil dari PKS Lumajang yang dimakili oleh MNA. Sumitro yang menanyakan lokasi kantor yang merupakan syarat lolosnya verifikasi yang termaktub dalam UU No. 02 tahun 2011 pasal 3 ayat (d), serta keterwakilan perempuan yang minimal 30% seperti termaktub dalam UU No. 02 tahun 2011 pasal 2 ayat (2).

Mungkin karena beberapa pertanyaan dari peserta misalnya dari KPU yang diwakili oleh Bapak Heru, Camat Kedungjajang, wakil dari PPP, PAN dan lain-lain kurang memuaskan dijawab oleh Bapak Ir. Untung Sugiarto, MM. selaku narasumber beliau adalah Kabid Hubungan antar Lembaga Kesbangpol Propinsi Jawa Timur, sedikit terjadi kericuan dan berakhir sebelum ditutup. "Kami memaklumi mungkin latar belakang beliau yang sarjana teknik, dan baru kurang lebih 2 tahun menjabat di bidang ini karena sebelumnya di bidang yang sesuai dengan pendidikannya," ujar wakil dari PKS kecamatan Sumbersuko kepada media.

Acara yang sedianya dibuka oleh Wakil Bupati As'ad Malik-karena ada RUPS di Surabaya beliau tidak bisa hadir- berakhir sekitar pukul 11.00. Dan kita akan melihat pengumuman peserta yang lolos verifikasi parpol pada 2014 pada tanggal 7-9 Oktober 2011.

Photo-Photo by Tukang Photo DPD PKS

Ir. Untung Sugiarto, MM menyampaikan presentasi


MNA. Sumitro sedang mengajukan pertanyaan seputar verifikasi


M. Sholeh wakil DPC Sumbersuko, serius menyimak presentasi meskipun disebelahnya tertidur


Dari Partai Amanat Nasional mengajukan pertanyaan


Dari KPU Lumajang mengajukan pertanyaan

Share this Article on :
 

© Copyright DPC PKS Sumbersuko Lumajang 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.