Keinginan LSM Lingkar Ganja Nusantara (LGN) untuk melegalkan ganja mendapat banyak penolakan. Gagasan melegalkan ganja dinilai sebagai bentuk ancaman bangsa terutama bagi generasi muda.
Kriminolog Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana mendesak masyarakat berramai-ramai menolak keinginan sekelompok orang yang menginginkan legalisasi ganja.
Erlangga mengatakan, kalau ganja sampai dilegalisasikan, ia khawatir negara ini akan hidup dari ganja, seperti di Afganistan.
"Ini yang saya khawatirkan karena dipastikan terjadinya demoralisasi bangsa," tegas Erlangga Masdiana, di Jakarta.
Sementara itu, psikiater Profesor Dr. dr. Dadang Hawari, juga menolak tegas gagasan legalisasi ganja di Indonesia. Menurutnya, ganja sangat berbahaya bagi kesehatan psikis.
"Memang tidak membunuh, tapi membuat orang sakit jiwa," kata Dadang dikutip Tempo.
Dadang menjelaskan, efek mengkonsumsi ganja adalah euforia, yaitu rasa senang tanpa sebab. Efek lain, muncul delusi, yaitu waham atau rasa percaya pada apa yang dianggap benar, padahal tidak. Efek ini, kata dia, berdampak jangka panjang berupa gangguan mental dan perilaku.
Pengguna ganja, lanjut Dadang, akan mengalami keadaan mal-adaptif, yakni tidak bisa beradaptasi dengan kenyataan. Dadang sering merawat pasien yang mengalami gangguan akibat ganja ini. "Yang awalnya baik-baik saja, setelah memakai ganja, berubah 180 derajat, jadi sering bolos, produktivitasnya menurun, ini mau jadi apa?" ujar Dadang.
Senada dengan Dadang, Gubernur Lemhannas Budi Susilo Soepandji, mengaku belum pernah mendengar ada gerakan yang berjuang agar ganja dilegalkan.
"Tetapi kalau terkait legalitas ganja untuk kedokteran, itu mungkin ada salah satu ilmunya di mana ganja itu bisa sebagai obat. Tetapi itu bisa juga menjadi malapetaka," kata Budi di kantor Lemhannas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Menurut dia, penggunaan ganja yang tidak terkendali harus dilarang karena membahayakan pola pikir, pola sikap dan cara bertindak seseorang yang mengarah dan bisa menyentuh 4 pilar kesepakatan nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebelumnya, sekitar 50 orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara melakukan aksi long march di Patung Tugu Tani, Jakarta Pusat menuntut legalisasi ganja di Tanah Air. Mereka beralasan ganja memiliki berbagai manfaat, misalnya dalam bidang medis, yaitu untuk kemoterapi bagi penderita kanker. Ganja juga diklaim dapat digunakan sebagai bahan baku kertas.
Yang menarik tahun 2010, di negara bagian California, Amerika Serikat (AS), gagasan seperti ini pernah ditolak.
TKP