Termasuk perkara yang kebanyakan manusia jatuh terjerumus
kepadanya adalah menunda-nunda perkara kebaikan. Karena merasa masih
memiliki waktu luang. Terkadang kita membiarkan waktu dan kesempatan
yang ada untuk melakukan suatu kebaikan, sehingga di belakang hari
datang sakit, kesibukan dan sesuatu yang lain akhirnya kita tidak mampu
melaksanakan kebaikan tersebut. Oleh karena itulah para ulama
memperingatkan kepada kita untuk selalu menjaga perkara ini.
Rasulullah
SAW mengingatkan kita semua akan artinya bersegera berbuat kebaikan dan
jangan ditunda-tunda untuk berbuat kebaikan. Dari Uqbah bin Harits r.a,
ia berkata, “Saya pernah salat Ashar di belakang Nabi SAW, di Madinah
Munawwarah. Setelah salam, beliau berdiri dan berjalan dengan cepat
melewati bahu orang-orang, kemudian beliau masuk ke kamar salah seorang
istri beliau, sehingga orang-orang terkejut melihat perilaku beliau SAW.
Ketika Rasulullah SAW keluar, beliau merasakan bahwa orang-orang merasa
heran atas perilakunya, lalu beliau bersabda, “Aku teringat
sekeping emas yang tertinggal di rumahku. Aku tidak suka kalau ajalku
tiba nanti, emas tersebut masih ada padaku sehingga menjadi penghalang
bagiku ketika aku ditanya pada hari Hisab nanti. Oleh karena itu, aku
memerintahkan agar emas itu segera dibagi-bagikan.” (HR Bukhari).
Jika
kita bisa bersegera untuk menunaikannya, mengapa harus ditunda-tunda?
Demikian sikap Rasulullah SAW dalam berbuat kebaikan. Sehingga beliau
terlihat tergesa-gesa untuk segera menunaikannya. Namun, kini kebanyakan
orang justru suka menunda atau menahan-nahan kebaikan? Dan apa yang
dicontohkan Rasulullah di atas patut kita renungkan. Sebab, dengan
bersegera dalam kebaikan, kita juga bersegera meraih ridlo-Nya.
Harta
yang dikeluarkan di jalan Allah, diganti dengan pahala yang berlipat
ganda. Menundanya, kadang malah membuat kita terlena. Harta yang
mestinya untuk kebaikan, bisa-bisa terseret habis untuk memenuhi
keinginan konsumtif belaka. Jadi kalau ingin beruntung, bersegeralah
menuju kebaikan.
Jangan menunda atau menahan-nahan sebuah
pekerjaan. Demikian petuah yang sangat popular di telinga kita. Menunda
pekerjaan akan banyak membawa bahaya pada pekerjaan yang akan kita
lakukan. Bila menunda pekerjaan akan berdampak buruk, maka sebaliknya
dengan menyegerakan pekerjaan akan membuahkan kenikmatan dan keberkahan.
Menyegerakan akan memperluas pintu rizki.
Itulah alasan mengapa
setiap mukmin harus mengambil kesempatan pertama untuk melaksanakan
sebuah pekerjaan, seperti bersegera melaksanakan salat, bersegera
istighfar, bersegera berbuka puasa, termasuk bersegera dalam berzakat
dan jangan ditahan-tahan. Allah SWT berfirman memerintahkan kepada kita
untuk bersegera kepada maghfirohNya bersegera berbuat kebaikan dan
jangan ditunda-tunda untuk berbuat kebaikan. “Dan bersegeralah kamu
kepada ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas
langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa”. (QS Ali Imran: 133)
Bersegera,
bergegas, bercepat-cepat dan jangan ditahan-tahan inilah yang
seharusnya menjadi salah satu ciri pelaksanaan zakat, yaitu dengan
menyegerakan pembayaran zakat pada saat memperoleh penghasilan, gaji,
komisi, barang temuan dan lain sebagainya. Sebagaimana para petani yang
mengeluarkan zakat pada saat panen, atau para peternak yang menunaikan
kewajibannya saat memasuki haul dan hisab.
Hal itu pula yang harus
dilakukan oleh profesi manapun, apakah dia seorang dokter, insinyur,
atlet, pesepakbola, akuntan, direktur, manager dan lain sebagainya
dengan bersegera dan jangan ditahan-tahan untuk mengeluarkan zakat,
infak-sedekah saat menerima penghasilan, gaji, bonus, komisi, honor, dan
lainnya. Allah SWT berfirman: “…dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…”. (QS Al An’am: 141)
Karena
pada hakekat membayar zakat adalah untuk membersihkan harta, karena
kita semua meyakini bahwa harta yang didapatkan tidak semuanya suci.
Bisa jadi masih ada harta atau hak orang lain dalam harta kita, sehingga
ini menjadi kewajiban untuk membersihkan harta kita.
Rasulullah
SAW selalu bersegera dalam kebaikan karena hati beliau memang
benar-benar yakin bahwa berzakat, infak-sedekah akan mengundang
rahmatNya. Dan beliau tak mau menunda-nundanya karena khawatir akan
murkaNya.
Bagi mereka yang suka menunda-nunda mengeluarkan
hartanya, sebenarnya bukan keuntungan yang didapat. Justru harta yang
demikian itu bisa kehilangan berkahnya. Bukannya membuat hati ini
menjadi tenteram dan bahagia, justru semakin gundah gulana.
Oleh
karena itu, dalam hal kebaikan, janganlah menunda atau menahan-nahan.
Bersegeralah dalam menunaikan zakat, infak-sedekah. Bahkan kita
diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Lihatlah orang yang
lebih bersegera dari kita, agar diri termotivasi untuk lebih baik lagi.
Lebih bersegera, lebih bergegas. Itulah yang telah dicontohkan
Rasulullah SAW dalam hal melakukan kebaikan. “Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan”. (QS Al Baqarah: 148)
Sungguh
sama sekali tidak kerugian untuk bersegera dalam kebaikan, justru akan
dapat banyak keuntungan. Dengan menyebar rahmatNya kepada sesama, Allah
yang Maha Pemurah tak akan terlambat mengganti dan mengalirkan rahmat
dan berkah-Nya pada harta kita. Wallahua’lam.