Calon siswa yang akan masuk ke sekolah tingkat pertama dan menengah atas (SMP/SMA) di Kabupaten Bungo, Jambi, tahun ajaran 2011-2012 ini wajib menjalani tes membaca Al Quran. Artinya, setiap siswa yang telah tamat SD dan akan melanjutkan ke jenjang di atasnya itu harus bisa baca Alquran minimal tidak terbata-bata saat melafalkannya
Demikian kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Dinas Pendididkan Kabupaten Bungo, Sanusi, saat ditemui di Muarabungo, Jumat (24/6). Menurut dia, kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan himbauan Bupati Bungo, Zulfikar Akhmad, saat masih menjabat tiga tahun lalu. Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Bupati terutama bagi seluruh SMP di Kabupaten Bungo.
"Siswa akan diuji langsung secara praktik dalam membaca Alquran oleh guru agama pada saat pendaftaran, meski mereka telah memiliki sertifikat atau surat rekomendasi lainnya. Dengan ujian praktik ini, kemampuan siswa tersebut dapat diketahui secara pasti," katanya.
Tapi, tes membaca Alquran tersebut tidak menjadi syarat mutlak dalam penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah di Bungo. Sebab, ada rangkaian tes pengetahuan umum lainnya.
Bagi siswa yang tidak lulus dalam membaca Alquran, mereka tetap akan diterima di sekolah tersebut. Jadi, kemampuan membaca ini hanya merupakan salah satu persyaratan bagi siswa baru yang harus dijalani. Jika mereka belum fasih atau tidak dapat membaca Alquran sama sekali, mereka akan diberi kesempatan selama tiga bulan untuk belajar kembali. Bagi siswa non muslim, peraturan itu tidak berlaku.
Kebijakan ini telah menjadi program Pemkab Bungo dalam memberantas buta baca Alquran. Sebab, dewasa ini banyak anak-anak usia sekolah yang tidak dapat membaca Alquran