Kairo. Ikhwanul
Muslimin mengeluarkan pernyataannya, Senin (23/9/2013) kemarin, berkaitan
dengan dikeluarkannya vonis yang membubarkan Jamaah Ikhwanul Muslimin. Berikut
pernyataan tersebut:
“Hari ini,
pengadilan Kairo yang dipimpin oleh hakim Muhammad Sayid menjatuhkan vonis yang
melarang aktifitas gerakan Ikhwanul Muslimin, jamaah Ikhwanul Muslimin, semua
yayasan cabang, atau berafiliasi, atau didirikan dengan pendanaan dari Ikhwan,
atau mendapatkan bantuan keuangan dan bantuan lainnya, dan lembaga-lembaga yang
menerima bantuan dari Ikhwan atau anggota Ikhwan.
Selain itu,
pengadilan juga menjatuhkan vonis yang membekukan semua aset jamaah, baik yang
berbentuk bangunan, aset bergerak, dana cair, baik yang dimiliki atau
disewakan, dan semua aset yang dimiliki oleh orang-orang yang berafialisi
kepada gerakan Ikhwan, untuk kemudian dimanfaatkan negara sesuai dengan
undang-undang Mesir sebagaimana mestinya.
Ikhwanul
Muslimin menegaskan bahwa vonis pengadilan ini bersifat diskriminatif, balas
dendam, politis, dan berusaha menghancurkan pihak tertentu. Vonis ini tidak
mengejutkan, karena tujuannya hanya untuk dijadikan cover hukum bagi semua
kejahatan yang telah dilakukan militer mulai dari 3 Juli lalu. Militer telah
menangkap lebih dari 15 ribu orang Ikhwan, termasuk di dalamnya Mursyid ‘Am,
Muhammad Badi’ dan dua orang wakilnya. Mereka juga telah membakar kantor-kantor
Ikhwan, membunuh anggota Ikhwan, dan menuduh para demonstran damai dengan
tuduhan yang sangat mengada-ada.
Ikhwanul
Muslimin ingin mengingatkan militer tentang para pendahulu mereka yang pernah
melakukan hal yang sama. Dulu mereka mengira bisa menghilangkan Ikhwan dan
anggotanya dari masyarakat Mesir. Padahal Ikhwan adalah bagian yang sangat
vital dalam masyarakat; memberikan denyut kehidupan, membimbing, memberi dan
merangkul semua lapisan masyarakat. Penerimaan masyarakat terhadap Ikhwan
terbukti dengan lima kemenangannya dalam proses demokrasi. Saat ini,
demonstrasi yang terus saja terjadi di Mesir juga membuktikan bahwa masyarakat
akan terus bersama Ikhwan mendukung demokrasi, menentang kudeta militer,
membela kebebasan rakyat dalam berkehendang, mengembalikan kemerdekaan bangsa
dan masa depan generasinya.
Vonis yang
bersifat diskriminatif, balas dendam, politis, dan berusaha menghancurkan pihak
tertentu ini, dikeluarkan oleh pengadilan yang tidak memiliki wewenang untuk
mengeluarkannya. Selain itu, isi vonisnya juga melebihi tuntutan yang diajukan
oleh pihak penuntut. Sebenarnya, tuntutan hanya diajukan untuk lembaga swasta
yang diatur oleh undang-undang lembaga swasta. Oleh karena itu, vonis seperti
ini belum pernah dikeluarkan oleh rejim sekejam apapun, dan di manapun.
Pengeluaran vonis ini hanyalah rentetan baru kejahatan pemerintah kudeta.
Ikhwanul
Muslimin adalah fikrah, manhaj, dan jamaah. Ikhwan telah ada, dan akan selalu
ada. Ikhwan akan terus berjalan menyeru semua orang kepada Allah swt., setia
dengan janji kepada-Nya, dan berbakti kepada negara dan rakyatnya. Ikhwan akan
terus memegang prinsip dakwahnya yang penuh hikmah, mau’idhah hasanah,
dilakukan dengan cara-cara yang damai dan menghormati undang-undang yang adil.
Ikhwanul
Muslimin adalah dakwah yang mengajak kepada kebenaran, kekuatan dan kebebasan.
Dia melintasi semua batas geografis dan politis, untuk memelihara umat dan
bangsanya agar tetap berjuang demi negara, dengan tetap memegang prinsip dan
menjaga manhajnya. Tujuannya adalah agar seluruh bangsa bisa hidup mulia dan merdeka
dengan cahaya Islam yang diridhai Allah swt. Kejahatan penguasa tidak akan
pernah melemahkan perjuangan kami.”
Niscaya
orang-orang yang dhalim akan segera mengetahui akhir kedhalimannya. Allahu
Akbar Wa Lillahil Hamdu.
Ikhwanul
Muslimin, 23 September 2013
Redaktur: moh sofwan