Polres Lumajang Tetapkan 2 Tersangka Tambang Pasir Ilegal

Senin, 13 Oktober 2014

Polres Lumajang menetapkan 2 tersangka yang memiliki pertambangan pasir illegal di Sumbersuko yakni yang berinisial R dan P.

Kita tetapkan dua orang berinisial R dan P, dikarenakan mengelola pertambangan tanpa ijin,” kata AKBP Singgamata Kapolres Lumajang kepada wartawan, Senin (13/10/2014). 

Lanjut dia, keduanya diketahui telah mengelola dan mendistribusi pasir yang ditambang di Desa/Kecamatan Sumbersuko. Dan pihaknya akan segera memanggil keduanya terkait tambang pasir tanpa ijin tersebut. Segera akan kami panggil,” ujarnya.

Ditanya mengenai apakah ada beking orang kuat dibelakang 2 lokasi tambang Illegal, Singgamata mengaku tidak ada beking mebekingi. Dirinya tidak mau ada saling ancam mengancam dan lapor melapor ke pusat. "Saya disini melakukan kerja sebagai penegak hukum, siapapun yang melanggar akan kita tindak, paparnya.


Sekedar diketahui, ada aksi demo oleh Armada truk pasir saat penutupan Stock File milik PT TMG oleh polisi  dengan mogok kerja di jalan Lumajang-Tempeh. Aparat kepolisian yang tidak ingin ada tafsir tebang pilih penertiban tambang pasir, langsung menyegel lokasi tambang. [har/ted/beritajatim.com]
Share this Article on :
 

© Copyright DPC PKS Sumbersuko Lumajang 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.