Polres Lumajang menetapkan
2 tersangka yang memiliki pertambangan pasir illegal di Sumbersuko yakni yang berinisial R dan P.
“Kita tetapkan dua orang berinisial R dan P, dikarenakan mengelola pertambangan tanpa
ijin,” kata AKBP Singgamata Kapolres Lumajang kepada
wartawan, Senin (13/10/2014).
Lanjut dia, keduanya
diketahui telah mengelola dan
mendistribusi pasir yang ditambang di Desa/Kecamatan Sumbersuko. Dan pihaknya akan segera memanggil keduanya
terkait tambang pasir tanpa ijin tersebut. ”Segera akan kami panggil,” ujarnya.
Ditanya mengenai apakah
ada beking orang kuat dibelakang 2 lokasi tambang Illegal, Singgamata mengaku
tidak ada beking mebekingi. Dirinya tidak mau ada saling ancam mengancam dan
lapor melapor ke pusat. "”Saya disini melakukan
kerja sebagai penegak hukum, siapapun yang melanggar akan kita tindak,” paparnya.
Sekedar diketahui, ada
aksi demo oleh Armada truk pasir saat penutupan Stock File milik PT TMG oleh
polisi dengan mogok kerja di jalan Lumajang-Tempeh. Aparat kepolisian
yang tidak ingin ada tafsir tebang pilih penertiban tambang pasir, langsung menyegel lokasi tambang. [har/ted/beritajatim.com]