KPK: JABAR RANKING TERATAS DALAM KEPATUHAN MELAPORKAN LHKPN

Selasa, 26 April 2011

Provinsi Jawa Barat menduduki ranking teratas dalam kepatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tercatat sudah 71,38 persen pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar yang telah melaporkan LHKPN.

Demikian dikemukakan petugas KPK Wahyudi dalam Sosialisasi LHKPN dan Gartifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Selasa (26/4).

Menurut dia, pelaporan LHKPN merupakan sebuah langkah awal dan pencegahan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, meski terkesan sederhana, pengisian serta pelaporan LHKPN yang lengkap merupakan bagian dari fungsi pencegahan dan melaporkan kekayaan yang dimiliki pejabat dan aparatur negara.

Lebih lanjut diakui Wahyudi, sejumlah pejabat masih kebingungan mengisi LHKPN. Bahkan, hal ini pula yang menyebabkan sebagian pejabat belum menyerahkan LHKPN.

Sementara itu, khusus untuk Kota Bogor, sekitar 91, 45 persen pejabat Kota Bogor sudah menyerahkan LHKPN.

"Berdasarkan pemantauan kami, sudah ada sekitar 91,45 persen pejabat di lingkungan Pemkot yang sudah menyerahkan. Dengan persentase sebanyak ini, bisa dikatakan tingkat kepatuhan menyerahkan LHKPN di Kota Bogor maupun secara umum di Jabar sudah cukup baik," kata Wahyudi.

Pelaporan LHKPN, lanjut Wahyudi sudah menjadi kewajiban pejabat sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sebelumnya Wali Kota Bogor Diani Budiarto juga telah mengeluarkan SK perihal penetapan wajib lapor harta kekayaan penyelenggara negara bagi pejabat di lingkungan pemerintah Kota Bogor. Dalam SK dengan nomor 800.45-111 Tahun 2011 itu,

Diani mewajibkan para pejabat menyampaikan LHKPN kepada KPK. Para pejabat diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki sebelum, selama dan setelah memangku jabatan. Pelaporan sebelum atau setelah menduduki jabatan dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah resmi menduduki atau menyerahkan jabatannya. Bila mangkir, maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai PP No. 53/2010 tentang disiplin PNS.

Dalam SK tersebut juga disebutkan, sedikitnya terdapat 34 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang wajib melaporkan kekayaannya, mulai dari Wali Kota Bogor, Wakil Wali Kota Bogor, Sekretaris Daerah, pejabat selevel asisten, staf ahli, inspektur, kepala dinas, Badan, Satuan, direktur utama BUMD, hingga auditor. (A-155/kur)

Sumber: Pikiran Rakyat Online - Selasa, 26 April 2011
Share this Article on :
 

© Copyright DPC PKS Sumbersuko Lumajang 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.