Hingga hari ini Senin (22/8/2011), baru tiga partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merespons permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai laporan keuangan dari dana APBN. PKB merupakan parpol pertama yang memenuhi permintaan ICW pada 11 Agustus, disusul PKS pada 20 Agustus, dan PPP pada 22 Agustus 2011.
Namun menurut Apung, laporan yang diserahkan ketiga partai politik tersebut belum sesuai prosedur. Laporan keuangan yang diserahkan masih sangat umum. PKB menyerahkan satu bendel berisi 32 lembar, sedangkan laporan keuangan PKS hanya satu lembar, PPP hanya dua lembar.
Padahal menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, laporan keuangan partai meliputi laporan realisasi anggaran parpol, laporan neraca, dan laporan arus kas.
"Tapi secara umum respons ketiga partai tersebut patut diapresiasi," sebut Apung Widadi dari Divisi Korupsi Politik ICW lewat siaran pers, Senin siang.
Pada 28 Juni, ICW mengirimkan surat permintaan informasi kepada sembilan partai politik yang mendapat kursi DPR berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari APBN.
Sembilan partai tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat.