Regulasi yang mengatur penimbunan komoditas pangan dinilai masih
lemah. Pemerintah pun dalam persoalan ini sepertinya kesulitan melakukan
identifikasi pelanggaran.
Terbukti, regulasi yang secara spesifik melarang atau sampai
menetapkan penimbunan komoditas pangan sebagai tindak pidana memang
sampai saat ini tidak ada. Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS, Rofi’
Munawar mengingatkan, regulasi terakhir yang berkaitan dengan penimbunan
barang yang bersifat umum itu ada pada Undang Undang Darurat Republik
Indonesia 17/1951 Tentang Penimbunan Barang.
“Pedagang besar yang melakukan penimbunan biasanya adalah para pemain
lama yang memiliki jalur distribusi yang luas dan sistemik. Mereka bisa
dengan mudah membuat kontrak-kontrak fiktif dengan beberapa distributor
untuk kepentingan melegalkan penimbunan beras yang mereka lakukan,”
ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8).
Rofi’ menambahkan, solusi jangka pendek untuk mengurangi kenaikan
harga beras akibat praktek penimbunan adalah operasi pasar yang masif.
Dijelaskan, pemerintah melalui Bulog harus bisa bergerak cepat dan
cermat melakukan identifikasi daerah-daerah yang mengalami lonjakan
kenaikan harga beras. Apalagi di bulan puasa serta menjelang Hari Raya
Idul Fitri secara umum pola konsumsi masyarakat terhadap komoditas
pangan mengalami kenaikan.
Di sisi lain, Rofi berharap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(RUU PPP) yang saat ini sedang dirampungkan di DPR, juga menetapkan
komoditas strategis pangan serta perlindungan dari praktek penimbunan
bahan pangan oleh para pedagang. Dengan begitu, komoditas pangan yang
telah di tetapkan sebagai komoditas strategis tidak boleh di simpan
lebih dari satu bulan dalam gudang distributor.
“Pelanggaran terhadap hal tersebut akan diusulkan untuk dikenakan
pidana kurungan minimal dua tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, dan
barang komoditas pangan strategis yang ditimbun akan disita oleh negara
untuk nantinya dibagikan guna kepentingan sosial,” terangnya.
Rofi juga mengatakan, temuan oleh Menteri Pertanian awal pekan ini
atas adanya indikasi penimbunan sebanyak 50 ribu ton beras di sepuluh
gudang di daerah Jawa Tengah, sebenarnya merupakan fenomena puncak
gunung es. Penimbunan juga sangat besar terjadi di daerah lain penghasil
beras seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.
Kejadian ini, tambahnya, tidak boleh menghalangi ketegasan pemerintah
dalam menindak pelakunya, walaupun regulasinya belum memadai