Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam konsolidasi BEM Jatim yang melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Pemkab Lumajang selain mendesak kebijakan pemerintah lebih pro rakyat, juga meminta situs biting dilakukan pemugaran. Pasalnya, Situs Biting merupakan peninggalan sejarah Indonesia yang berada di Jawa Timur, khususnya Lumajang.
"Situs biting harus dipugar, sebab itu peninggalan sejarah bangsa," kata Atok, salah satu pendemo, Rabu (16/11).
Dia menambahkan, menyusul adanya rekomendasi dari BP3 Trowulan yang ditanda tangani oleh Plt Aris Soviyani merupakan pelegalan penghancuran situs biting yang merupakan situs kotaraja yang ada bentengnya. Sikap BP3 Trowulan bertentangan dengan UU no. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. "Situs biting harus diselamatkan, karena warisan budaya," ujarnya.
Mahasiswa juga mendesak pemerintah Indonesia, Pemprov Jatim dan Lumajang untuk menjadikan situs biting sebagai cagar budaya. Mengenai perumnas yang terus melakukan pembangunan dengan dengan bermodal ijin dan rekomendasi BP3 Trowulan. "Perusakan situs biting harus dihukum," kata Sutopo, mahasiswa asal Lumajang.
Mahasiswa menilai situs biting merupakan sejarah Indonesia yang dikubur, karena sejarah tentang Lumajang tidak pernah dibukukan dan dimasukan dalam kurikulum pendidikan. Apalagi, sejumlah penelitian tentang situs biting tidak pernah disampaikan pada publik. "Situs biting merupakan budaya bangsa," ungkapnya.
Mahasiswa juga peduli dengan pelestarian dan pengembangan seni dan budaya. Selain itu, harus menyadarkan masyarakat akan pentingan seni dan budaya. (kln)
"Situs biting harus dipugar, sebab itu peninggalan sejarah bangsa," kata Atok, salah satu pendemo, Rabu (16/11).
Dia menambahkan, menyusul adanya rekomendasi dari BP3 Trowulan yang ditanda tangani oleh Plt Aris Soviyani merupakan pelegalan penghancuran situs biting yang merupakan situs kotaraja yang ada bentengnya. Sikap BP3 Trowulan bertentangan dengan UU no. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. "Situs biting harus diselamatkan, karena warisan budaya," ujarnya.
Mahasiswa juga mendesak pemerintah Indonesia, Pemprov Jatim dan Lumajang untuk menjadikan situs biting sebagai cagar budaya. Mengenai perumnas yang terus melakukan pembangunan dengan dengan bermodal ijin dan rekomendasi BP3 Trowulan. "Perusakan situs biting harus dihukum," kata Sutopo, mahasiswa asal Lumajang.
Mahasiswa menilai situs biting merupakan sejarah Indonesia yang dikubur, karena sejarah tentang Lumajang tidak pernah dibukukan dan dimasukan dalam kurikulum pendidikan. Apalagi, sejumlah penelitian tentang situs biting tidak pernah disampaikan pada publik. "Situs biting merupakan budaya bangsa," ungkapnya.
Mahasiswa juga peduli dengan pelestarian dan pengembangan seni dan budaya. Selain itu, harus menyadarkan masyarakat akan pentingan seni dan budaya. (kln)
KabarLumajang.net