Upah Minimum Kota Tidak Layak

Selasa, 29 November 2011


Hj. Herlini Amran, MA

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Herlini Amran, menyesalkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan di Kota Batam kepada pekerja yang berdemonstrasi menuntut upah layak. Menurut legislator asal Kepualauan Riau itu, tuntutan buruh Batam adalah hal yang wajar.

Herlini menegaskan, Komisi IX DPR yang membidangi persoalan ketenagakerjaan, mendukung sepenuhnya tuntutan dari para pekerja Batam. Buruh Batam menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2012 sebesar Rp1.760 juta dan upah sektoral tahun 2012 sebesar Rp1.848 juta. Tuntutan itu mereka sampaikan pada aksi massa tanggal 23 November 2011 kemarin di Kantor Walikota Batam. Namun aksi itu berakhir ribuh.

Oleh karena itu, ujar Herlini, Komisi IX akan meminta penjelasan dari Dirjen PHI, Jamsos Kementerian Tenaga Kerja RI, dan pihak terkait lainnya. Komisi IX, lanjut Herlini, juga akan berjuang agar tuntutan buruh Batam itu dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kota Batam.

Herlini menegaskan, aksi 30 ribu buruh di Kota Batam yang menuntut kenaikan UMK Batam tahun 2012 agar sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), merupakan hal yang wajar karena kebutuhan hidup di Batam memang jauh lebih tinggi daripada daerah-daerah lainnya. 

Presidium Komite Aksi Upah Layak (KAUL) Said Iqbal dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR, Kamisi 24 November 2011 kemarin mengatakan, aksi buruh Batam dilatarbelakangi oleh buntunya perundingan dengan Dewan Pengupahan Kota Batam.

“Tidak ada angka UMK yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Batam. Padahal seharusnya, sesuai dengan Keputusan Menteri 226 tahun 2000 pasal 4 ayat 5, UMK harus ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum UMK tersebut berlaku. Artinya, selambat-lambatnya tanggal 21 November 2011, UMK Batam harus sudah ditetapkan,” terang Iqbal.

Herlini pun menyayangkan pemerintah yang lambat merespons permintaan buruh. Padahal, kata dia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan tegas menyatakan, Kebutuhan Hidup Layak adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, nonfisik, dan sosial, untuk kebutuhan satu bulan. 

Berdasarkan hasil kajian di 9 kota/kabupaten di 4 provinsi pada tahun 2008-2009, kutip Herlini,  upah minimum pekerja belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, bahkan pada buruh lajang. “Penelitian menyebutkan, upah minimum baru memenuhi 62,4 persen pengeluaran riil buruh yang rata-rata Rp1.467 juta per orang,” papar Herlini di Gedung DPR RI, Jumat 25 November 2011.

“Jadi, UMK yang saat ini berlaku di Batam sebesar Rp1,2 juta memang sudah tidak layak lagi,” tegas Herlini. Legislator PKS itu lantas mengimbau para buruh untuk meningkatkan koordinasi mereka, sehingga aksi-aksi mereka ke depannya, bisa berjalan damai. (umi)

• VIVAnews
Share this Article on :
 

© Copyright DPC PKS Sumbersuko Lumajang 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.