Gubernur Jabar Telah Revisi UMK Kabupaten Bekasi

Senin, 30 Januari 2012

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan merubah nilai upah minimum kota/kabupatan (UMK) Kabupaten Bekasi, usai rapat bersama Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, berserta perwakilan dari Apindo dan Serikat Pekerja pada Jumat (27/1) malam, lalu.

"Jadi setelah rapat koordinasi dengan menteri, bupati langsung menggelar rapat dan merekomendasikan angka UMK baru. Malam itu juga rekomendasi itu diserahkan ke saya dan saya langsung mendandatanganinya. Jadi sekarang SK UMK Kabupaten Bekasi sudah ada dan angkanya sesuai dengan kesepakan dengan Pak Menteri," kata Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan, Jalan Otista Kota Bandung, Sabtu.

Perubahan UMK Kabupaten Bekasi itu berdasrakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.211-Bangsos/2012 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK di Jabar Tahun 2012 yang ditandatangi gubernur malam itu juga.

Usai rapat koordinasi dengan dua menteri, Gubernur Jabar menginstruksikan Bupati Bekasi untuk merapatkan hasil kesepakatan bersama antara dua menteri, perwakilan Serikat Pekerja dan Apindo dan rekomendasinya diserahkan kepada gubernur.

Angka UMK Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000 untuk kelompok III, Rp1.849.000 untuk kelompok II, dan Rp1.715.000 untuk kelompok I.

Sebelumnya, UMK Bekasi yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur adalah Rp1.491.866, Rp1.849.913, dan Rp1.715.000. Namun SK Gubernur ini digugat oleh Apindo sehingga menimbulkan aksi protes dari pada buruh.

Heryawan mengakui penetapan UMK Bekasi tidak melibatkan Dewan Pengupahan (DP) padahal sesuai aturan pentapan UMK harus melalui dewan pengupahan.

"Memang kondisi penetapan UMK Bekasi ini khusus, makanya tidak melalui rapat DP. Semuanya mengacu pada kesepakan bersama dengan dua menteri," ujarnya.

Menurutnya, keputusan perubahan UMK itu hanya untuk Kabupaten Bekasi, tidak untuk daerah lainnya di Jabar.

Oleh karena itu, kata Heryawan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat edaran ke kabupaten/kota. "Keputusan ini khusus untuk Kabupaten Bekasi, tidak akan merembet ke daerah lain," katanya.
Share this Article on :
 

© Copyright DPC PKS Sumbersuko Lumajang 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.