drh. Hamy Wahjunianto, MM |
DPW Tolak Birokrat Masuk BUMD
Polemik soal dugaan Komisi C DPRD Jatim yang “masuk angin” dalam membahas raperda BUMD membuat DPW PKS Jatim geram. Partai secara resmi mewarning anggotanya di komisi C untuk tidak ikut-ikutan masuk angin.
Hal tersebut
ditegaskan Ketua DPW PKS Jatim drh. Hamy Wahjunianto, MM “Sejak awal sikap
partai kami terhadap PNS yang masuk BUMD sudah jelas. Yakni, dengan melihat
segala kemudharatannya, sebaiknya PNS tidak masuk BUMD, meski hanya menjadi
komisaris,” tegasnya.
Dia
menyatakan, seharusnya yang dilakukan pemerintah pusat ditiru dan diadaptasi
birokrat. “Keputusan Presiden SBY memilih Dahlan Iskan sebagai menteri BUMN
bukan tanpa alasan,” tuturnya. Hamy mengungkapkan, semangatnya adalah membuat
BUMN-BUMN di Indonesia melaju lebih kencang dan menjadi sebuah perusahaan yang
sehat. Menurut dia, selama menjabat Dirut PLN dan beberapa bulan menjadi
menteri BUMN, publik menganggap Dahlan berhasil. “Bila mau dilihat lebih dalam,
yang dianggap keberhasilan itu sebenarnya sederhana saja,” terangnya. Yakni,
memutus banyak birokrasi yang tak perlu dan membiarkan BUMN serta
orang-orangnya bekerja secara profesional dengan mengurangi jauh intervensi.
“Lha, semangat pembenahan yang dilakukan
pemerintah pusat untuk menyehatkan BUMN ini kok
malah tidak diadaptasi daerah,” terangnya. Karena itu, memaksakan PNS masuk
BUMD di Jatim sama saja dengan langkah mundur. “Saya pikir, pemprov tak perlu
khawatir bakal dibohongi pengurus BUMD. Cukup dibuat mekanisme kontrol dan
pengawasan yang kuat,” tambahnya.
Hamy
menuturkan, tanpa menafikan seorang birokrat yang kadang mempunyai kompetensi,
pada umumnya birokrat akan sulit memegang jabatan vital di BUMD. “Antara
birokrasi dan dunia usaha, ada sejumlah perbedaan. Yang bermental birokrat
hampir bisa dipastikan sulit berkembang di perusahaan,” tegasnya.
Sebagaimana
diberitakan, ditengarai ada deal-deal tertentu
dalam pembahasan raperda BUMD di komisi C. salah satu indikasinya, sejumlah
anggota Komisi C DPRD Jatim tidak lagi bersikeras menolak keberadaan PNS dalam
BUMD. Padalah, sebelumnya, komisi itu getol menolak adanya PNS yang merangkap
jabatan menjadi komisaris di sejumlah BUMD.
Selain memang
ada sejumlah PNS yang menjadi komisaris di lebih dari satu BUMD, UU No. 25/2009
tentang pelayanan Publik jelas-jelas melarang adanya rangkap jabatan PNS di
BUMD.
Dibagian lain,
satu-satunya anggota FPKS yang duduk di Komisi C, Yusuf Rohana, menyatakan
bahwa dirinya masih konsisten menolak keberadaan PNS di BUMD. “Saya tidak mau
berdebat soal undang-undang,” ucapnya. “Tapi saya menolaknya karena alasan
profesionalitas dan produktifitas,” tambahnya.
Jawa Pos, Cetak 24 Januari 2012