Tak Ingin Anggota PKS Masuk Angin

Selasa, 24 Januari 2012

drh. Hamy Wahjunianto, MM
DPW Tolak Birokrat Masuk BUMD
Polemik soal dugaan Komisi C DPRD Jatim yang “masuk angin” dalam membahas raperda BUMD membuat DPW PKS Jatim geram. Partai secara resmi mewarning anggotanya di komisi C untuk tidak ikut-ikutan masuk angin.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPW PKS Jatim drh. Hamy Wahjunianto, MM “Sejak awal sikap partai kami terhadap PNS yang masuk BUMD sudah jelas. Yakni, dengan melihat segala kemudharatannya, sebaiknya PNS tidak masuk BUMD, meski hanya menjadi komisaris,” tegasnya.
Dia menyatakan, seharusnya yang dilakukan pemerintah pusat ditiru dan diadaptasi birokrat. “Keputusan Presiden SBY memilih Dahlan Iskan sebagai menteri BUMN bukan tanpa alasan,” tuturnya. Hamy mengungkapkan, semangatnya adalah membuat BUMN-BUMN di Indonesia melaju lebih kencang dan menjadi sebuah perusahaan yang sehat. Menurut dia, selama menjabat Dirut PLN dan beberapa bulan menjadi menteri BUMN, publik menganggap Dahlan berhasil. “Bila mau dilihat lebih dalam, yang dianggap keberhasilan itu sebenarnya sederhana saja,” terangnya. Yakni, memutus banyak birokrasi yang tak perlu dan membiarkan BUMN serta orang-orangnya bekerja secara profesional dengan mengurangi jauh intervensi.
Lha, semangat pembenahan yang dilakukan pemerintah pusat untuk menyehatkan BUMN ini kok malah tidak diadaptasi daerah,” terangnya. Karena itu, memaksakan PNS masuk BUMD di Jatim sama saja dengan langkah mundur. “Saya pikir, pemprov tak perlu khawatir bakal dibohongi pengurus BUMD. Cukup dibuat mekanisme kontrol dan pengawasan yang kuat,” tambahnya.
Hamy menuturkan, tanpa menafikan seorang birokrat yang kadang mempunyai kompetensi, pada umumnya birokrat akan sulit memegang jabatan vital di BUMD. “Antara birokrasi dan dunia usaha, ada sejumlah perbedaan. Yang bermental birokrat hampir bisa dipastikan sulit berkembang di perusahaan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, ditengarai ada deal-deal tertentu dalam pembahasan raperda BUMD di komisi C. salah satu indikasinya, sejumlah anggota Komisi C DPRD Jatim tidak lagi bersikeras menolak keberadaan PNS dalam BUMD. Padalah, sebelumnya, komisi itu getol menolak adanya PNS yang merangkap jabatan menjadi komisaris di sejumlah BUMD.
Selain memang ada sejumlah PNS yang menjadi komisaris di lebih dari satu BUMD, UU No. 25/2009 tentang pelayanan Publik jelas-jelas melarang adanya rangkap jabatan PNS di BUMD.
Dibagian lain, satu-satunya anggota FPKS yang duduk di Komisi C, Yusuf Rohana, menyatakan bahwa dirinya masih konsisten menolak keberadaan PNS di BUMD. “Saya tidak mau berdebat soal undang-undang,” ucapnya. “Tapi saya menolaknya karena alasan profesionalitas dan produktifitas,” tambahnya.

Jawa Pos, Cetak 24 Januari 2012
Share this Article on :
 

© Copyright DPC PKS Sumbersuko Lumajang 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.