Dua pelaku perambah hutan produksi seluas 100
hektar di lahan milik Perhutani petak 24 A Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian,
Lumajang, diamankan polisi. Keduanya diringkus setelah polisi mendapat laporan
dari warga.
Kami berhasil meringkus dua pelaku perambah
ratusan hektar hutan produksi," kata Kapolres Lumajang AKBP Singgamata, di
Mapolres Lumajang, Minggu (2/11/2014).
Kedua yang ditangkap yakni Sutrisno dan Wahono.
Keduanya warga Desa Ampel Gading, Kabupaten Malang. Kedua disergap petugas saat
masih berada di lokasi.
Akibat perambahan hutan tersebut, kerugian
ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. "Kerugian akibat perambahan itu
mencapai ratusan juta rupiah," pungkas AKBP Singgamata.
Dari informasi yang dihimpun dari pelaku,
kegiatan merambah hutan tersebut sudah dilakukan keduanya sejak satu setengah
tahun lalu. Keduan pelaku nekad merambah hutan untuk dijadikan lahan pertanian. (detiknews)