JAKARTA (24/8) – Wakil Ketua MPR RI
Hidayat Nur Wahid meminta Pemerintah adil dalam merumuskan anggaran untuk
madrasah. Hidayat menyampaikan hal ini di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP)
antara Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam
(Pendis) Kementrian Agama (Kemenag) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks
Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8).
“Kami menuntut keadilan anggaran karena
undang-undang tidak membeda-bedakan. UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 tidak membedakan
antara pendidikan umum dan pendidikan agama,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI
dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Hidayat menjelaskan negara di dalam
Pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen ke IV, memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan nasional. Negara dalam hal ini tidak membedakan antara
pendidikan umum dan pendidikan agama.
Menurut Hidayat, selama ini kinerja
Dirjen Pendis Kemenag masih belum maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsi (tupoksi)–nya. Ia memberikan contoh anggaran untuk satu universitas
negeri seperti Universitas Indonesia (UI) sama dengan anggaran untuk 14
Universitas Islam Negeri (UIN).
“Kinerja Dirjen Pendis memang layak
untuk dikritisi. Anggaran untuk madrasah dan perguruan tinggi agama jauh di
bawah perguruan tinggi umum dan sekolah-sekolah umum,” ujar Hidayat.
Legislator dari Dapil Jakarta II yang
meliputi luar negeri, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan ini memberikan
dukungan terhadap Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI). Hidayat melihat
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) begitu berdaya memperjuangkan nasib
guru-guru, tentu saja hal ini bisa dilakukan PGMI.
“Pemerintah melalui Kemenag perlu
mendukung PGMI agar nantinya guru-guru madrasah bisa terpenuhi hak-haknya dan
meningkat kualitasnya,” pungkas Hidayat.
Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI