
Program KTP gratis, sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat. Yang merupakan perwujudan dari keinginan Bupati non aktif bersama wakil bupati, agar warga yang mengurus K TP dibebaskan dari pungutan, baik di tingkat RT/RW, desa, kecamatan, maupun di tingkat kabupaten Lumajang. Pada hari biasa, warga dikenakan retribusi sebesar Rp 10 ribu saat mengurus KTP.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipuil, Drs. Imam Supriyono menjelaskan, setelah program KTP gratis berjalan lima hari, tidak masalah di lapangan. Hanya saja, meskipun sudah disosialisasikan, program KTP gratis tidak perlu ke Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, namun, diakui masih banyak warga yang mengurus KTP ke Dinas. Padahal, program KTP gratis hanya dilayani sampai di tingkat kecamatan saja.
Imam mengungkapkan, kebijakan KTP gratis yang dituangkan melalui SK Bupati tersebut diperkirakan dapat melayani sekitar 400 ribu warga, baik yang pemula maupun yang masa berlakunya habis tahun 2011 ini. Ini artinya, pemasukan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi KTP tahun ini tidak ada, karena untuk membantu warga masayarakat secara langsung. Jumlah total dana untuk membantu warga masyarakat melalui program KTP gratis itu, sekitar Rp 4 milyard.
Program KTP gratis tersebut akan dievaluasi secara berkala, setriap hari senin oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama seluruh camat. Evaluasi dilakukan setiap hari Senin, untuk mengetahui capaian, kendala dan hambatan yang dihadapi di masing-masing kecamatan. (Mir)
terkait : Pemkab Gratiskan KTP