Setelah menggelar rapat pleno
rekapitulasi hasil verifikasi faktual selama hampir dua belas jam di Ruang
Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Selasa (8/1) Komisi Pemilihan Umum
(KPU) akhirnya memutuskan sepuluh partai politik (parpol) yang memenuhi syarat
dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
Kesepuluh parpol yang ditetapkan
sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:
1.
Partai
Amanat Nasional (PAN)
2.
Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3.
Partai
Demokrat
4.
Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5.
Partai
Golongan Karya (Golkar)
6.
Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7.
Partai
Keadilan Sejahtera (PKS)
8.
Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB)
9.
Partai
Nasional Demokrat (Nasdem)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
“Berdasarkan rekapitulasi hasil
verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu 2014. Isinya, menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan
memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak
memenuhi syarat,” demikian dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Husni menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu.
“Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), atau Keputusan Mahkamah Agung (MA),” sambungnya.
Rapat pleno yang digelar sejak Senin
(7/1) pukul 13.30 WIB dan berakhir Selasa (8/1) pukul 02.45 WIB itu diwarnai
interupsi dari para pengurus parpol. Hampir seluruh pengurus partai, termasuk
para petingginya seperti Yusril Ihza Mahendra (PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB.
Janis dan Didi Supriyanto (PDP), menyampaikan interupsi, yang membuat suasana
rapat beberapa kali sempat memanas.
Tanda-tanda bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak sejak pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB, Partai Kongres, dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan sempat membuat kemacetan parah di sekitar Jalan Imam Bonjol. (dd/red. FOTOKPU/domin/hupmas)